Resume PP Nomer 48
tahun 2016
Tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
1.
Pejabat yang di maksud adalah pejabat Eksekutif,
Yudikatif, Legislatif, dan Pejabat pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan
Fungsi Pemerintahan yg disebutkan UUD 1945 dan atau UU.
2.
Pengaturan tata cara pengenaan sanksi
administrative kepada Pejabat
Pemerintahan meliputi :
a. Kewajiban
Pejabat Administratif,
b. Sanksi
Administratif
1.
Sanksi Administrasi Ringan
a.
Sanksi ini dikenakan bagi pejabat pemerintahan jika tidak:
·
Menggunakan wewenang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan AUPB
·
Menguraikan maksud,tujuan, substansi dalam
menggunakan Deskresi dan tidak menyampaikan permohonan persetujuan kpd atasan
atas penggunaan deskresi.
·
Pembiaran atas permohonan terhadap izin,
dispensasi yg di ajukan pemohon paling lama 10 hari sejak di terima.
b.
Dikenakan bagi Atasan Pejabat apabila
tidak :
·
Menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan atau
penolakan terhadap permohonan persetujuan secara tertulis
·
Memberikan alas an penolakan secara tertulis
·
Memeriksa, meneliti, dan menetapkan keputusan
terhadap laporan/keterangan warga paling lama 5 hari sejak diterimanya
laporan atau keterangan adanya dugaan
konflik kepentingan pejabat pemerintaha, dll.
c.
Sanksi Administrasi Ringan :
·
Teguran lisan, tertulis, penundaan pangkat
golongan dan/ hak-hak jabatan.
2.
Sanksi Adm Sedang
a.
Dikenakan bagi pejabat pemerintahan apabila tidak:
·
Memperoleh persetujuan dari atasan pejabat
sesuai dg ketentuan perundang-undangan dalam penggunaan deskresi yg berpotensi
mengubah alokasi anggaran.
·
Memberitahukan kpd atasan sebelum menggunakan
deskresi,dan melaporkan kpd pejabat setelah penggunaan deskresi
·
Menetapkan keputusan untuk melaksanakan putusan
pengadilan paling lama 5 hari
·
Mengembalikan uang kas Negara
b.
Sanksi Adm Sedang
·
Pembayaran uang paksa/ ganti rugi
·
Pemberhentian sementara dg memperoleh hak-hak
jabatan
·
Pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak
jabatan.
·
Sansi ini hanya dapat di jatuhkan melalui proses
pemeriksaan internal
3.
Sanksi Berat
a.
Dikenanakan bagi pejabat pemerintaha apabila :
·
Menyalahgunakan wewenang
·
Menetapkan dan/ melakukan keputusan dan/
tindakan yg berpotensi memiliki Konflik Kepentingan
·
Melanggar ketentuan yg menimbulkan kerugian pada
keuangan Negara, perekonomian nasional, dan / merusak lingkungan hidup.
b. sanksi administrative Berat:
·
Pemberhentian tetap dg memperoleh hak-hak
keuangan dan fasilitasnya
·
Tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan
fasilitasnya
·
Pemberhentian tetap dg memperoleh hak-hak serta
di publikasikan di media massa
·
Tanpa memperoleh hak-hak serta dipublikasikan di
media massa
c. Tata
cara pengenaan Sanksi Administratif
1.
Dugaan pelanggaran administrative berasal dari
laporan Pengaduan atau tindak lanjut hasil pengasawan. Laporan pengaduan dapat
dilakukan oleh Warga Masyarakat dan di ampaikan kepada Atasan Pejabat. Memuat
paling tidak nama dan pihak yg mengajukan, dan di sampaikan secara manual
ataupun elektronik.
2.
Dalam melakukan pemeriksaan atas pengaduan
masyakarat atasan pejabat wajib berkoordinasi dg aparat pengawasan intern
pemerintah. Apabila dalam waktu 5 hari atsan pejabat tdk menindaklanjuti
pengaduan masyarakat tanpa alas an yg sah, pejabat tg berwenang mengenakan
sanksi kpd atsan pejabat sesuai dg tingkat kesalahannya.
3.
Pemanggilan
·
pejabat pemerintah yg diduga melakukan
pelanggaran berdasarkan laporan pengaduan di panggil secara tertulis untuk
diperiksa oleh atasan pejabat. Pemanggilan secara tertulis dilaukan paling
lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
·
Jika tidak hadir maka dilakukan pemanggilan
kedua paling lambat 7 hari kerja sejak seharusnya yg bersangkutan diperiksa.
·
Apabila tidak hadir lagi, maka atasan pejabat yg
berwenang menjatuhkan sanksi administrative berdasarkan akat bukti dan
keterangan yg ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
4.
Pemeriksaan internal dilakukan oleh aparat
pengawasan intern pemerintah
5.
Penyampaian Keputusan Sanksi Administratif
·
Setiap pengenaan sanksi ditetapkan dg keputusan
Pejabat yg berwenang mengenakan Sanksi Administratif. Keputusan terserbut
disampaikan secara tertutup. Penyampaian keputusanpaling lambat 5 hari kerja
sejak keputusan ditetapkan.


