play song

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info

Senin, 16 Oktober 2017

Resume PP Nomer 48 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan



Resume PP Nomer 48 tahun 2016
Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

1.       Pejabat yang di maksud adalah pejabat Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, dan Pejabat pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yg disebutkan UUD 1945 dan atau UU.
2.       Pengaturan tata cara pengenaan sanksi administrative kepada Pejabat  Pemerintahan meliputi :
a.       Kewajiban Pejabat Administratif,
b.      Sanksi Administratif
1.       Sanksi Administrasi Ringan
a.       Sanksi ini dikenakan bagi pejabat pemerintahan jika tidak:
·      Menggunakan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB
·      Menguraikan maksud,tujuan, substansi dalam menggunakan Deskresi dan tidak menyampaikan permohonan persetujuan kpd atasan atas penggunaan deskresi.
·      Pembiaran atas permohonan terhadap izin, dispensasi yg di ajukan pemohon paling lama 10 hari sejak di terima.
b.      Dikenakan bagi Atasan Pejabat apabila tidak :
·         Menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan atau penolakan terhadap permohonan persetujuan secara tertulis
·         Memberikan alas an penolakan secara tertulis
·         Memeriksa, meneliti, dan menetapkan keputusan terhadap laporan/keterangan warga paling lama 5 hari sejak diterimanya laporan  atau keterangan adanya dugaan konflik kepentingan pejabat pemerintaha, dll.
c.       Sanksi Administrasi Ringan :
·         Teguran lisan, tertulis, penundaan pangkat golongan dan/ hak-hak jabatan.
2.       Sanksi Adm Sedang
a.       Dikenakan bagi pejabat pemerintahan apabila tidak:
·         Memperoleh persetujuan dari atasan pejabat sesuai dg ketentuan perundang-undangan dalam penggunaan deskresi yg berpotensi mengubah alokasi anggaran.
·         Memberitahukan kpd atasan sebelum menggunakan deskresi,dan melaporkan kpd pejabat setelah penggunaan deskresi
·         Menetapkan keputusan untuk melaksanakan putusan pengadilan paling lama 5 hari
·         Mengembalikan uang kas Negara
b.      Sanksi Adm Sedang
·         Pembayaran uang paksa/ ganti rugi
·         Pemberhentian sementara dg memperoleh hak-hak jabatan
·         Pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.
·         Sansi ini hanya dapat di jatuhkan melalui proses pemeriksaan internal

3.       Sanksi Berat
a.       Dikenanakan bagi pejabat pemerintaha apabila :
·      Menyalahgunakan wewenang
·      Menetapkan dan/ melakukan keputusan dan/ tindakan yg berpotensi memiliki Konflik Kepentingan
·      Melanggar ketentuan yg menimbulkan kerugian pada keuangan Negara, perekonomian nasional, dan / merusak lingkungan hidup.
b. sanksi administrative Berat:
·    Pemberhentian tetap dg memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitasnya
·    Tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitasnya
·    Pemberhentian tetap dg memperoleh hak-hak serta di publikasikan di media massa
·    Tanpa memperoleh hak-hak serta dipublikasikan di media massa

c.       Tata cara pengenaan Sanksi Administratif
1.       Dugaan pelanggaran administrative berasal dari laporan Pengaduan atau tindak lanjut hasil pengasawan. Laporan pengaduan dapat dilakukan oleh Warga Masyarakat dan di ampaikan kepada Atasan Pejabat. Memuat paling tidak nama dan pihak yg mengajukan, dan di sampaikan secara manual ataupun elektronik.
2.       Dalam melakukan pemeriksaan atas pengaduan masyakarat atasan pejabat wajib berkoordinasi dg aparat pengawasan intern pemerintah. Apabila dalam waktu 5 hari atsan pejabat tdk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tanpa alas an yg sah, pejabat tg berwenang mengenakan sanksi kpd atsan pejabat sesuai dg tingkat kesalahannya.
3.       Pemanggilan
·         pejabat pemerintah yg diduga melakukan pelanggaran berdasarkan laporan pengaduan di panggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan pejabat. Pemanggilan secara tertulis dilaukan paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
·         Jika tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 hari kerja sejak seharusnya yg bersangkutan diperiksa.
·         Apabila tidak hadir lagi, maka atasan pejabat yg berwenang menjatuhkan sanksi administrative berdasarkan akat bukti dan keterangan yg ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
4.       Pemeriksaan internal dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah
5.       Penyampaian Keputusan Sanksi Administratif
·         Setiap pengenaan sanksi ditetapkan dg keputusan Pejabat yg berwenang mengenakan Sanksi Administratif. Keputusan terserbut disampaikan secara tertutup. Penyampaian keputusanpaling lambat 5 hari kerja sejak keputusan ditetapkan.